Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah para pengendara motor yang kerap melintas di jalan ini dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kecelakaan.
Polisi dapat melakukan tilang manual terhadap pengendara yang memalsukan pelat nomor, balap liar dan knalpot brong. Hanya perwira saja yang bisa menindak.
Operasi Patuh 2020 hari kelima, Korlantas Polri mencatat terjadi penurunan 43 persen dibandingkan dengan hari yang sama di tahun 2019 yang mencapai 64.347 perkara.