Tilang elektronik efektif menekan angka kongkalikong antara polisi dan pelanggar. Tapi ada celah dari sistem itu. Baru-baru ini ada yang kena tilang, padahal tidak melanggar apa-apa.
Kategori pelanggaran yakni melanggar lampu lalu lintas dan garis pemberhentian, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler.
Polda Metro Jaya mencatat ada peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas pada hari ke-11 Operasi Ketupat Jaya 2019 dibandingkan data perkara pada periode yang sama tahun lalu.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2019 dengan berfokus pada tujuh pelanggaran berlalu lintas, salah satunya menggunakan telepon seluler saat berkendara.
Kepolisian menyatakan pengoperasian GPS saat berkendara bisa dikenai sanksi denda Rp750 ribu. Di wilayah DKI Jakarta, penilangan terhadap pelanggar aturan ini akan memakai sistem elektronik.
Sejak diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 3.774 pelanggar.
Sejumlah pengendara sepeda motor memilih jalan pintas dengan terobos lintasan jembatan rel kereta api yang masih aktif di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (6/11/18).
Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi di Indonesia. Pelanggaran yang sering dianggap sepele namun tercatat banyak dilakukan pengendara motor adalah tidak memiliki SIM.