tirto.id - Polisi menilai e-Tilang dinilai akan efektif karena kamera pengawas yang sudah dipasang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dinilai memiliki akurasi 95 persen. Kamera itu dapat menangkap tiga peristiwa yang dilakukan oleh pelanggar.
“Akurasi CCTV kita uji coba dan hasilnya mencapai 95 persen. Kamera dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melanggar lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di kantornya, Senin (1/10/2018).
Hasil jepretan kamera pengawas terhubung oleh server Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Lantas, petugas TMC akan memverifikasi pemilik kendaraan, nomor kendaraan, serta jenis pelanggaran. Jika terbukti melanggar, maka surat tilang dapat segera dikirimkan dalam waktu satu hari kepada pelanggar.
Kamera pengawas itu juga dapat merekam video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses pelanggaran. Video itu akan diunggah di situs web http://www.etle-pmj.info sebagai barang bukti pelanggaran, sehingga surat tilang dapat diterbitkan oleh kepolisian.
“Saat kami mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas, kami akan melampirkan foto pelanggaran. Tapi kalau belum yakin, pemilik kendaraan bisa mengecek video 10 detik itu di website tersebut," terang Yusuf.
Sementara ini, tambah Yusuf, jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera pengawas yakni, melanggar marka jalan dan menerobos lampu merah.
Nantinya, bentuk pelanggaran lain seperti tidak taat terhadap rambu lalu lintas, melanggar jalur khusus (busway), melawan arus, mengemudi sambil menggunakan telepon seluler, tidak memasang sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, juga akan mendapatkan sanksi.
Editor: Agung DH