tirto.id - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2019 terdapat 72.389 pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melawan arus ialah jenis pelanggaran terbanyak pada operasi kali ini. “Tercatat ada 2.419 kendaraan melawan arus yang terjaring razia,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf ketika dihubungi wartawan, Senin (13/5/2019).
Ia menambahkan tidak semua pelanggar lalu lintas diberikan sanksi tilang, 13.516 pengendara ditilang dan 58.873 pengendara hanya diberi teguran.
Selain itu, pengendara motor menjadi paling berkontribusi dalam pelanggaran lalu lintas.
"Jenis pelanggaran tertinggi adalah sepeda motor dengan jumlah 9.152 unit," kata Yusuf.
3.618 orang berusia 26-30 tahun diketahui menjadi pelanggar lalu lintas ini. Sedangkan pelanggar usia 31-35 tahun mencapai 3.090 orang.
Yusuf menambahkan lokasi pelanggaran tertinggi berada di kawasan sekitar tempat perbelanjaan yakni 4.412 pelanggar.
Sementara itu, kecelakaan di dalam lokasi target operasi yakni sembilan perkara dengan rincian, dua korban luka berat, lima korban luka ringan, 12 kerugian benda/kendaraan dan Rp160 juta kerugian materi.
Untuk kecelakaan di luar lokasi target operasi yakni 124 perkara dengan rincian enam korban meninggal dunia, 12 korban luka berat, 126 korban luka ringan, 155 kerugian benda/kendaraan serta Rp154.900.000 kerugian materi.
Tujuan Operasi Keselamatan Jaya yang berlangsung sejak 29 April hingga 12 mei 2019 ini ialah mengedukasi masyarakat guna tertib berlalu lintas, mengurangi angka pelanggaran serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi ini merupakan program rutin yang dilakukan oleh kepolisian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi