tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan yaitu mulai Senin, 14 Februari hingga Minggu, 23 Februari 2025. Lantas, Operasi Keselamatan 2025 sampai jam berapa?
Operasi Keselamatan 2025 dilaksanakan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas menjelang arus mudik lebaran. Operasi Keselamatan 2025 dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
"Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas," kata Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, Senin (10/2/2025) dikutip dari Antara.
Agus menilai bahwa ketertiban berlalu lintas adalah refleksi budaya bangsa. Ia berharap masyarakat pengguna jalan dapat senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan.
"Kalau berlalu lintasnya tertib, bangsanya tertib lalu lintas, itu adalah urat nadi kehidupan," katanya.
Selama Operasi Keselamatan, Petugas Kepolisian akan fokus pada tindakan pelanggaran oleh pengendara kendaraan bermotor seperti melanggar marka jalan, tidak mengenakan perlengkapan keselamatan, dan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Selain itu, petugas juga akan menindak gangguan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan atau kecelakaan. Supaya tidak menjadi sasaran penertiban polisi selama Operasi Keselamatan berlangsung, pengendara diimbau selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa?
Operasi Keselamatan 2025 berlangsung dalam tiga sesi setiap hari, dengan jadwal sebagai berikut:
- Sesi pagi: Pukul 06.00 - 12.00
- Sesi malam: Pukul 18.00 - 24.00
- Sesi dini hari (operasi khusus): Pukul 03.00 - 05.00
Jenis Pelanggaran pada Operasi Keselamatan 2025
Dalam menjalankan operasi ini, Petugas Kepolisian yang diturunkan ke lapangan berpedoman pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurut UU LLAJ, berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan 2025:
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuannya;
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Melanggar marka berhenti;
- Menerobos lampu merah;
- Melawan arus;
- Berkendara di bawah umur;
- Menggunakan HP saat mengemudi;
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong);
- Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Melebihi batas kecepatan;
- Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan.
Maka, pengguna jalan diharapkan perlu waspada apabila ada pihak yang mengaku bagian dari kepolisian yang sedang melakukan Operasi Keselamatan 2025, namun menginstruksikan pemrosesan tilang secara manual.
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra