Menuju konten utama

Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan Lokasinya di Tangerang

Simak jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025, titik lokasi di Tangerang, dan sasaran pelanggaran yang kena tilang.

Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan Lokasinya di Tangerang
Ilustrasi Pelanggar Lalulintas. FOTO/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan digelar di Kota Tangerang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Operasi ini berlangsung selama 14 hari. Jadwalnya dimulai dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025.

Beberapa titik strategis di Kota Tangerang akan menjadi lokasi operasi. Polisi akan melakukan pengawasan dan penindakan di area rawan pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas akan sangat diperhatikan.

Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Tangerang

Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2025 & Lokasinya di Tangerang telah ditetapkan. Di Kota Tangerang, operasi ini berlangsung dari 10 hingga 23 Februari 2025.

Selama periode tersebut, pihak kepolisian akan meng intensifkan patroli dan pemeriksaan kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Operasi ini juga mencakup tindakan persuasif dan edukatif. Masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.

Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Tangerang

Beberapa lokasi yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Tangerang meliputi:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Imam Bonjol
Pemilihan lokasi-lokasi ini didasarkan pada data kepolisian mengenai titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan pengendara lebih disiplin dalam berkendara.

Sasaran Pelanggaran pada Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Kota Tangerang

Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan menindak tegas sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, antara lain:

  1. Melanggar marka berhenti.
  2. Melawan arus.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  4. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  5. Tidak memakai helm bagi pengendara motor.
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
  7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  8. Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (misalnya menggunakan knalpot bising).
  9. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  10. Berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara motor.
  11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara yang sesuai aturan.
Penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual di lokasi tertentu. Selain penindakan, polisi juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jaya 2025, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku. Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh pengguna jalan.

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra