Menuju konten utama

Pelanggaran Lalu Lintas Selama Perluasan Ganjil-Genap Diklaim Turun

Pelanggaran lalu lintas selama perluasan ganjil-genap tercatat turun 10 persen.

Pelanggaran Lalu Lintas Selama Perluasan Ganjil-Genap Diklaim Turun
Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim ada penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas selama periode perluasan ganjil genap. Adapun tingkat fatalitas akibat kecelakaan disebutkan menurun 20 persen, sementara pelanggaran lalu lintasnya tercatat turun 10 persen.

“Untuk tingkat kepatuhan masyarakat, dapat dibuktikan dari dua angka, yaitu jumlah pelanggaran dan kecelakaan. Berdasarkan info dari Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya, pada dua faktor tersebut ada penurunan,” kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di kantornya, Jakarta pada Jumat (31/8/2018).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap berlangsung selama penyelenggaraan Asian Games. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah berencana akan memperpanjang pembatasan lalu lintas tersebut sampai setelah perhelatan Asian Paragames berlangsung pada Oktober 2018 mendatang.

Salah satu pelanggaran yang mungkin dilakukan dengan adanya perluasan ganjil genap ialah membuat pelat nomor palsu guna mengelabui petugas.

“Namun petugas kepolisian punya kemampuan untuk bisa mengetahui adanya pelat nomor palsu,” ungkap Sigit.

Ia pun mengatakan Dishub DKI Jakarta setiap minggunya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan bentuk pelanggaran yang berlangsung selama pembatasan lalu lintas. Dari data dan angka yang mereka terima sejauh ini, Sigit mengatakan jumlah pelanggar terbukti relatif menurun.

Apabila ketahuan memiliki pelat nomor palsu, pengemudi bandel bisa kena dua pasal sekaligus. Pertama, pengemudi dianggap melanggar Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, pengemudi juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) tentang Pemalsuan Surat.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kerjasama Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, menekankan bahwa pelat nomor yang palsu akan mudah dikenali. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba untuk mencetak pelat nomor di luar dari yang dikeluarkan langsung dari kepolisian.

“Akan ketahuan dari cat, lalu karakter nomornya juga beda. Jadi apabila ada pemalsuan pelat nomor, kami sebagai polisi pasti mengetahuinya,” ungkap Sutikno.

Lebih lanjut, Sutikno mengklaim masyarakat hanya akan memperoleh pelat nomor kendaraannya sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diurus di Samsat. Sehingga ketika ada yang hendak mencetak pelat nomor namun tidak punya STNK, maka tidak akan dilayani. Untuk pelat nomor pun, saat ini tidak bisa lagi dibuat sesuai pesanan.

Baca juga artikel terkait PERLUASAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora