Menuju konten utama

Sandiaga Masih Berharap Mediasi Usai Somasi dari Ratna Sarumpaet

Menurut Sandi, mediasi dilakukan agar masalah ini bisa jadi pelajaran untuk menata sistem parkir di Jakarta.

Sandiaga Masih Berharap Mediasi Usai Somasi dari Ratna Sarumpaet
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Polantas menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berharap kasus penderekan mobil Ratna Sarumpaet pada Selasa (3/4/2018) lalu bisa diselesaikan dengan mediasi. Meski begitu, Sandi siap mengikuti prosedur hukum untuk somasi yang dilayangkan Ratna pada Senin (9/4/2018).

"Ya langkahnya kami lihat, kalau masuk ke ranah hukum kan tentunya harus mengikuti prosedur hukum. Tapi, kalau masih ada ruang untuk mediasi dan digunakan menjadi suatu hal yang positif (khususnya) menyosialisasikan Perda ini akan lebih baik," ucap Sandi di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (9/4/2018).

Menurut Sandi, mediasi dilakukan agar masalah ini bisa jadi pelajaran untuk menata sistem parkir di Jakarta.

"Memang banyak sekali yang harus kami tegakkan, perda-perda yang saya rasa sosialisasinya harus ditingkatkan. Nah harapan saya perdebatan ini dibawa ke sebuah diskursus untuk menyosialisasikan perda tersebut dan agar perparkiran di wilayah DKI itu bisa lebih tertata ke depan," kata Sandi.

Ratna Sarumpaet melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Somasi itu ia lontarkan karena petugas Dishub dianggap melakukan penderekan di luar ketentuan yang diatur dalam pasal 64 Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012.

Dalam beleid tersebut, kata Ratna, petugas seharusnya memberikan teguran dan kesempatan terlebih dahulu untuknya memindahkan mobil.

"Pasti banyak yang mengalami seperti itu. Aturan boleh aturan. Tapi pakai cara. Enggak ada itu teguran. Tau-tau saya sampai, terus itu alat derek ya langsung dipasang di mobil saya," ujarnya dalam konferensi Pers di restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey, menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan lain yang dilanggar oleh petugas Dishub yang menderek mobil kliennya.

Salah satunya, kata dia, karena petugas tersebut tak menunjukkan surat tugas saat melakukan penderekan. Hal itu menurutnya melanggar asas profesional, proporsional, keterbukaan, keadilan dan telah mengabaikan prinsip kode etik, yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, petugas dinas perhubungan yang melakukan derek juga tak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diberi kewenangan.

"Ini harus dilakukan karena diatur dalam pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja dinas perhubungan," ucap Samuel.

Oleh sebab itu, ia menambahkan, "kami memilih untuk memberikan somasi sebagai upaya kritik untuk membuat penegakan hukum terkait perparkiran ini semakin lebih baik."

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra