tirto.id - Polda Metro Jaya Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mendatang yang dimulai hari ini, Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023.
Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto memaparkan bahwa 2.938 personel terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023. Keseluruhan personel tersebut merupakan gabungan dari sejumlah lembaga.
"Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," ujar Karyoto dikutip Tribrata News Polri.
Karyoto juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya diharapkan dapat membentuk kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali.
Kemudian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman mengatakan bahwa akan digelar razia statsioner pada sejumlah titik-titik padat yang menjadi langganan pelanggaran. Namun demikian, tilang ETLE tetap menjadi prioritas.
"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," kata Latif.
14 Pelanggaran Lalu Lintas
Operasi Patuh Jaya 2023 targetkan 14 pelanggaran, secara spesifik rincian pelanggaran tersebut diumumkan kepada publik oleh Polda Metro Jaya pada laman Instagram resminya @tmcpoldametro, meliputi:
- Melawan arus;
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
- Menggunakan ponsel saat mengemudi;
- Tidak menggunakan helm SNI;
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
- Melebihi batas kecepatan;
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
- Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
- Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK;
- Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan;
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya;
- Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Sanksi yang akan diterima pelanggar dapat berupa pidana kurungan atau denda.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 311 UU LLAJ dengan anacaman maksimal pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Menggunakan ponsel saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan anacaman maksimal pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm SNI dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Pengemudi yang berkendara di atas dan di bawah aturan kecepatan berdasarkan Pasal 23 PPLAJ akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM melanggar Pasal 283 UU LLAJ akan dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan melanggar Pasal 286 UU LLAJ dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar melanggar Pasal 285 Ayat 2 ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
11. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK
Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK melanggar Pasal 288 Ayat 1 ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan melanggar Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.
13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya melanggar Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP
Mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP ditertibkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pengendara mobil dengan nomor kendaraan tidak sesuai melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Editor: Yantina Debora