Menuju konten utama

Info Denda 14 Pelanggaran Lalin Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Berikut ini informasi denda 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya yang berlaku mulai 10 Juli 2023.

Info Denda 14 Pelanggaran Lalin Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Operasi Patuh Jaya 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mendatang yang dimulai hari ini, Senin 10 Juli 2023 hingga Minggu, 23 Juli 2023.

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto memaparkan bahwa 2.938 personel terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023. Keseluruhan personel tersebut merupakan gabungan dari sejumlah lembaga.

"Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," ujar Karyoto dikutip Tribrata News Polri.

Karyoto juga menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya diharapkan dapat membentuk kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

Kemudian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. M. Latif Usman mengatakan bahwa akan digelar razia statsioner pada sejumlah titik-titik padat yang menjadi langganan pelanggaran. Namun demikian, tilang ETLE tetap menjadi prioritas.

"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," kata Latif.

14 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Jaya 2023 targetkan 14 pelanggaran, secara spesifik rincian pelanggaran tersebut diumumkan kepada publik oleh Polda Metro Jaya pada laman Instagram resminya @tmcpoldametro, meliputi:

  1. Melawan arus;
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
  4. Tidak menggunakan helm SNI;
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman;
  6. Melebihi batas kecepatan;
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan;
  10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
  11. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK;
  12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan;
  13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya;
  14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.

Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Sanksi yang akan diterima pelanggar dapat berupa pidana kurungan atau denda.

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar Pasal 311 UU LLAJ dengan anacaman maksimal pidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Menggunakan ponsel saat mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan anacaman maksimal pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Tidak menggunakan helm SNI dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengemudi yang berkendara di atas dan di bawah aturan kecepatan berdasarkan Pasal 23 PPLAJ akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM melanggar Pasal 283 UU LLAJ akan dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan melanggar Pasal 286 UU LLAJ dengan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

10. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar melanggar Pasal 285 Ayat 2 ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

11. Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK

Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK melanggar Pasal 288 Ayat 1 ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan

Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan melanggar Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya

Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya melanggar Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP

Mobil yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP ditertibkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Pengendara mobil dengan nomor kendaraan tidak sesuai melanggar Pasal 280 UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Hukum
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait