Menuju konten utama

Apa Itu Operasi Patuh Candi 2023, Denda, dan Daftar Pelanggaran

Apa itu Operasi Patuh Candi 2023 Jawa Tengah dan daftar dendanya.

Apa Itu Operasi Patuh Candi 2023, Denda, dan Daftar Pelanggaran
Petugas kepolisian menilang pengendara sepeda motor pada Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Layang Pesing, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

tirto.id - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Candi yang akan dijadwalkan selama dua pekan berturut-turut mulai 10 Juli-23 Juli 2023.

Operasi Patuh Candi merupakan penilangan atau razia bagi pengendara yang tidak tertib lalu lintas sehingga dapat memberikan kesadaran kepada seluruh pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat agar berkendara sesuai dengan peraturan.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah melaksanakan operasi patuh candi dengan mengerahkan lebih dari sepuluh ribu personel. Sementara sasaran operasi yaitu semua jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi merugikan pengguna jalan.

Teknis penilangan akan dikategorikan menjadi dua yaitu tilang secara elektronik (ELTE) dan tilang manual.

Adanya operasi ini diharapkan seluruh pengendara dapat mematuhi aturan guna keselamatan berlalu lintas seperti surat-surat hingga kelengkapan kendaraan.

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2023

Pelanggaran akan didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) yang didalamnya terdapat sanksi ataupun denda.

Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka akan dikenakan denda. Berikut denda yang harus dibayarkan berdasarkan jenis pelanggaran:

1. Melawan bus

Pelanggaran bagi pengendara yang melawan bus akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan. Aturan ini berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

2. Knalpot tidak sesuai standar

kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

3. Rotator tidak sesuai khususnya plat hitam

Penggunaan rotator yang tidak sesuai akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

4. Kebut-kebutan atau balap liar

Pengendara yang melakukan kebut-kebutan atau balap liar di jalan akan dikenakan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta berdasarkan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ.

5. Memainkan HP saat berkendara

Bagi pengendara yang menggunakan hp saat di jalan akan dikenakan pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.

6. Helm tidak berstandar Nasional (SNI)

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengendara akan dikenai denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

9. Berkendara tidak sesuai aturan kecepatan

Pengendara akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu berdasarkan Pasal 23 PPLAJ atau kurungan selama 2 bulan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra