Menuju konten utama

8 Jenis Pelanggaran yang Dibidik Operasi Patuh 2022

Kakorlantas menyebutkan tidak ada tilang di tempat pada Operasi Patuh 2022. Bila ada polisi yang melanggar maka akan berhadapan dengan Propam.

8 Jenis Pelanggaran yang Dibidik Operasi Patuh 2022
Personel gabungan TNI, Polisi Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan mengikuti gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2021 di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni di seluruh wilayah Indonesia. Kali ini tilang secara konvensional atau tilang di tempat tidak menjadi prioritas kepolisian.

"Kami tidak menitikberatkan operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menangkap, menindak para pelanggar sebanyak-banyaknya, tidak," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

"Kami akan asistensi pada kegiatan operasi dengan menggunakan teknologi e-TLE," sambung dia.

Artinya, polisi pun tidak akan merazia pengendara. Operasi Patuh tahun ini mengutamakan edukasi dan preventif agar publik dapat memahami bahwa taat kepada aturan dapat menekan angka kecelakaan.

Firman mengingatkan kepada jajarannya agar memastikan para pelanggar tidak dikenakan sanksi.

"Saya tidak berharap pelanggaran terjadi dari lingkungan terdekat kami (kepolisian). Nanti Propam yang turun (menyelidiki polisi yang melanggar aturan). Tertib dari diri, baru ajak orang lain. Kami selamatkan seluruh aset bangsa," tambah dia.

Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara yakni penilangan melalui kamera elektronik dan peneguran. Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak pada kegiatan ini:

1. Knalpot bising (denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan penjara).

2. Menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukan (denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan penjara).

3. Balap liar (denda paling banyak Rp3 juta atau kurungan 1 tahun penjara).

4. Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu).

5. Menggunakan ponsel saat mengemudi (denda paling banyak Rp750 ribu).

6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu).

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (denda paling banyak Rp250 ribu).

8. Berboncengan lebih dari satu orang (denda paling banyak Rp250 ribu).

Baca juga artikel terkait KORLANTAS POLRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky