tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) kerahkan belasan ribu personel pada Operasi Patuh Candi 2023 yang dijadwalkan akan digelar selama dua pekan berturut-turut yaitu mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Direktur Lalulintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dikutip Tribrata News Polres Boyolali menerangkan bahwa sasaran operasi adalah semua jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas bagi pengguna jalan.
Adapun mekanisme penilangan akan terbagi menjadi dua yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual. Oleh karena itu, seluruh pengguna jalan diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami harapkan masyarakat patuh, menjaga sopan santun dan penuh etika ketika berkendara, juga tidak lupa membawa surat-surat, termasuk SIM,” terang Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan seperti komunitas motor, mobil, hingga ojek online sebelum melaksanakan operasi.
Meski akan ada penilangan bagi pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Candi 2023 tidak akan menggelar razia.
“Tidak ada stasioner atau razia (menghentikan semua pengendara di jalan kemudian diperiksa surat-suratnya),” kata Agus.
Sasaran dan Denda Operasi Patuh Candi 2023
Berdasarkan keterangan yang dijelaskan oleh Polda Jateng, sasaran tilang Operasi Patuh Candi 2023 adalah pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan fatalitas bagi pengguna jalan.
Para pelanggar akan ditindak sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Sanksi yang akan diterima pelanggar dapat berupa pidana kurungan atau denda.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Berkendara tidak sesuai aturan kecepatan
Pengemudi yang berkendara di atas dan di bawah aturan kecepatan berdasarkan Pasal 23 PPLAJ akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra