tirto.id - Ratna Sarumpaet melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Somasi itu ia lontarkan karena petugas Dishub dianggap melakukan penderekan di luar ketentuan yang diatur dalam pasal 64 Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012.
Dalam beleid tersebut, kata Ratna, petugas seharusnya memberikan teguran dan kesempatan terlebih dahulu untuknya memindahkan mobil.
"Pasti banyak yang mengalami seperti itu. Aturan boleh aturan. Tapi pakai cara. Enggak ada itu teguran. Tau-tau saya sampai, terus itu alat derek ya langsung dipasang di mobil saya," ujarnya dalam konferensi Pers di restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Penasihat hukum Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey, menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan lain yang dilanggar oleh petugas Dishub yang menderek mobil kliennya.
Salah satunya, kata dia, karena petugas tersebut tak menunjukkan surat tugas saat melakukan penderekan. Hal itu menurutnya melanggar asas profesional, proporsional, keterbukaan, keadilan dan telah mengabaikan prinsip kode etik, yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, petugas dinas perhubungan yang melakukan derek juga tak menunjukkan identitasnya sebagai petugas dari seksi penegakan hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diberi kewenangan.
"Ini harus dilakukan karena diatur dalam pasal 27 ayat 3 huruf c, pergub DKI Jakarta nomor 270 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja dinas perhubungan," ujar Samuel.
Oleh sebab itu, ia menambahkan, "kami memilih untuk memberikan somasi sebagai upaya kritik untuk membuat penegakan hukum terkait perparkiran ini semakin lebih baik."
Pada Selasa (3/4/2018), movil Avanza hitam milik Ratna Sarumpaet diderek Dishub DKI di depan Taman Hutan Tebet. Surat somasi itu sudah kirim ke Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pagi tadi, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berikut poin-poin somasi yang dilontarkan Ratna Sarumpaet kepada Pemprov DKI:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechlmaitige Daud), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora