tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menertibkan pengendara kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraannya di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai Minggu (19/1/2025).
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebutkan penertiban dilakukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Satpol PP Jakarta, serta pihak Wali Kota Jakarta Selatan.
"Sejak kemarin kami sudah follow up. Kami perintahkan OPD terkait untuk melakukan tindakan. Semalam [Minggu malam], sudah relatif bersih, mereka-mereka yang parkir di trotoar, itu tidak ada," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Menurut Teguh, Pemprov Jakarta hendak mengeluarkan surat edaran untuk toko atau kios yang berbatasan dengan trotoar. Surat edaran itu berisikan pihak toko/kios wajib meminta pelanggan memindahkan kendaraan bermotor ketika diparkirkan di trotoar.
"Kalau mereka ada restoran, ada kafe, hendaknya memang tamu atau pengunjung itu parkir di tempat parkir yang disediakan. Kami akan coba terus pantau dan terus monitor, agar itu bisa efektif," tutur Teguh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya masih terus menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang parkir di trotoar Jalan Wolter Monginsidi hingga hari ini. Pihak yang melakukan penertiban turut melibatkan Satpol PP yang bertugas di tingkat kota hingga kelurahan.
Satriadi mengatakan selain di trotoar Jalan Wolter Monginsidi, Satpol PP Jakarta juga nantinya memantau penggunaan trotoar yang tak semestinya di titik lain.
"Enggak [hanya di Jalan Wolter Monginsidi]. Kita ini kita lagi mapping sekarang, wilayah-wilayah mana saja [yang penggunaan trotoarnya tak sesuai peruntukan]," kata Satriadi, Senin.
Dia mengaku Satpol PP Jakarta menertibkan penggunaan trotoar Jalan Wolter Monginsidi terlebih dahulu, sebab telah viral di media sosial.
Satriadi menambahkan surat edaran soal penggunaan trotoar nantinya akan diterbitkan oleh pihak kecamatan se-Jakarta. Hal ini dilakukan agar pertistiwa serupa tak terulangi.
"Camat itu akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," tukas Satriadi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama