Menuju konten utama

E-Tilang Diberlakukan, 228 Pengemudi Terbukti Langgar Aturan

Tilang elektronik (E-TLE) pada hari keempat, Kamis (4/7/2019), mencatat ratusan pengemudi melanggar peraturan lalu lintas.

E-Tilang Diberlakukan, 228 Pengemudi Terbukti Langgar Aturan
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas di ruas jalan Thamrin-Sudirman melalui layar CCTV yang berada di ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (01/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Polda Metro Jaya mencatat Tilang elektronik (E-TLE) pada hari keempat, Kamis (4/7/2019), mterdapat ratusan pengemudi melanggar peraturan lalu lintas.

"Pelanggaran paling banyak terjadi pada pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman, ada 121 pengemudi yang melanggar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, ketika dihubungi, Jumat (5/7/2019).

Ia membandingkan jumlah pelanggaran pengendara tak bersabuk pengaman dari Senin (1/7/2019) hingga Kamis (4/7/2019). Hari pertama, ada 39 pengendara yang melanggar, hari kedua ada 150 pengendara, hari ketiga ada 90 pengendara dan 121 pengendara di hari keempat.

"Ini membuktikan masih banyaknya pengguna jalan yang tidak disiplin dengan tidak memakai sabuk pengaman itu," kata dia.

Nasir menyatakan pelanggar terekam di beberapa area yakni di JPO Kementerian Pariwisata (13 pengendara), di Jalan Medan Merdeka (13 kendaraan), Traffic Light Sarinah (23 kendaraan), Jalan Layang Non Tol arah ke Semanggi (4 kendaraan), Jalan Layang Non Tol arah ke Hotel Indonesia (7 kendaraan), JPO Kementerian PAN RB (24 kendaraan), JPO Ratu Plaza (8 kendaraan) dan JPO Hotel Sultan (29 kendaraan).

Sementara itu, jenis pelanggaran kedua terbanyak yakni pengemudi melanggar sistem ganjil-genap. Ada 73 pelanggar. Sepuluh pengemudi ditilang di Jalan Medan Merdeka Selatan, 7 kendaraan di bawah Jalan Layang Non Tol arah ke Semanggi, 52 kendaraan di JPO Ratu Plaza, 4 kendaraan di JPO Hotel Sultan.

Pengendara melanggar marka jalan menjadi jenis pelanggaran terbanyak ketiga, ada 25 pengendara bandel yang terekam kamera pengawas. "Empat pengemudi ditilang di Jalan Medan Merdeka Selatan dan 21 pengemudi di Traffic Light Gajah Mada Plaza," katanya.

Jenis pelanggaran paling sedikit ialah menggunakan telepon genggam saat berkendara, ada 9 pengendara yang terekam melanggar peraturan. Di Jalan Medan Merdeka Selatan, Traffic Light Sarinah, di bawah Jalan Layang Non Tol arah Hotel Indonesia dan JPO Ratu Plaza masing-masing 2 pengemudi yang melanggar, serta 1 pengemudi di JPO Kemenpan RB.

Total jumlah pelanggar untuk hari keempat mencapai 228 pengemudi. Nasir berharap jumlah pelanggar lalu lintas semakin berkurang setiap hari. Kini Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 12 kamera tilang elektronik.

Dua kamera telah dipasang dan penerapannya sejak 1 November 2018, 10 kamera dengan empat fitur terbaru mulai diterapkan per 1 Juli 2019. Empat fitur itu ialah merekam pelanggar sistem ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon seluler saat menyetir serta melebihi kecepatan 40 km/jam.

Baca juga artikel terkait TILANG ELEKTRONIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri