Menuju konten utama

Anies Mengaku Siap Laksanakan Sanksi MA Soal Penderekan Mobil

Dishub DKI Jakarta harus membayar denda senilai Rp186 juta karena dianggap bersalah menderek mobil tanpa memberitahu pemiliknya.

Anies Mengaku Siap Laksanakan Sanksi MA Soal Penderekan Mobil
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang parkir di bawah jembatan layang di kawasan Pal Batu, Jakarta, Selasa (26/09/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyakan siap mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan sanksi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta harus membayar denda senilai Rp186 juta karena dinilai bersalah saat menderek mobil liar tanpa memberitahu pemiliknya pada 2015 lalu.

“Begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kami untuk menjalankannya. Apalagi ini putusan MA, jadi kami akan melaksanakannya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (17/10/2018).

Gugatan ke MA tersebut dilakukan oleh seorang pengacara bernama Mulyadi yang juga selaku pemilik mobil Nissan X-Trail. Mobil Mulyadi diderek dari depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2015. Mulyadi menilai Dishub DKI Jakarta melakukan kelalaian karena tidak memberitahunya ihwal penderekan tersebut.

Dishub DKI Jakarta pun digugat karena dinilai telah melanggar pasal 97 ayat 4 dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal tersebut memang disebutkan bahwa pemindahan kendaraan harus disertai pemberitahuan dari petugas yang berwenang kepada pemilik maupun pemegang kendaraannya.

“Perlindungan terkuat bagi aparat pemerintah adalah menaati prosedur. Kalau kami tertib prosedur, maka bertugas pun menjadi aman. Tapi kalau ada prosedur yang terlewat, maka di situlah muncul potensi masalah,” ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan sanksi denda bagi Dishub DKI Jakarta tersebut semestinya bisa menjadi pelajaran bagi aparat pemerintah yang bertugas. Anies menambahkan segala tindakan yang dilakukan oleh aparat perlu mengacu kepada aturan yang telah dibuat.

“Jadi ini adalah pelajaran bagi aparat apabila melaksanakan tugasnya, perlu menaati semua prosedur yang ada. Karena semua ketentuannya ada di situ,” ungkap Anies.

Baca juga artikel terkait DEREK PAKSA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra