Menuju konten utama

Polisi Ringkus 8 Pelaku Derek Paksa di Jalan Tol Cawang

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil derek, dan 2 mobil boks.

Polisi Ringkus 8 Pelaku Derek Paksa di Jalan Tol Cawang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Tim Gabungan Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 8 orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan dengan modus memberikan jasa derek paksa di jalan tol Cawang. Pihak kepolisian kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mobil derek, dan 2 mobil boks.

Penangkapan ini dilakukan pada kemarin, Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian itu bermula saat sekitar pukul 15.30 WIB, polisi sedang melakukan patroli aksi premanisme, petugas menemukan korban yang bernama Kupang Permana sedang berdiri di pinggir jalan tol dan terlihat kebingungan. Dari penuturan korban, ia dipaksa turun dari mobil dan mobilnya telah diderek paksa.

Salah satu teman korban sendiri ikut diderek bersama dengan mobilnya. Kupang lantas disuruh untuk menebus mobilnya di tempat yang sudah dijanjikan. Tempat yang dikatakan derek liar tersebut juga masih berada di sekitar Cawang, tepatnya di daerah Cililitan, Jakarta Timur.

“Pelaku melakukan derek mobil korban dengan paksa, kemudian meminta sejumlah uang untuk tebusan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (13/12/2017).

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak subdit Ranmor Polda Metro Jaya dan subdit Resmob (reserse Brimob) dipimpin oleh Kompol Murgianto segera menuju tempat derek liar tersebut bersama dengan korban dan melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang terkait dengan derek liar tersebut.

Saat didatangi di tempat kejadian, pihak aparat menemukan ada 1 korban lain yang juga sedang melakukan negosiasi harga biaya derek liar tersebut. Seluruh pelaku berjumlah 8 orang lantas diamankan ke Polda Metro Jaya.

Sejumlah pelaku tersebut antara lain adalah OP, Jeffrey, Hardiansi, John Ito Meak, Franky, Musthofa Ubrusun, Eddy Padeng, dan Hendrikus Parera.

Baca juga artikel terkait DEREK PAKSA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto