Menuju konten utama

Penerapan E-Tilang, Polisi Catat Ada 3.774 Pelanggar Lalu Lintas

Sejak diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat setidaknya ada 3.774 pelanggar.

Penerapan E-Tilang, Polisi Catat Ada 3.774 Pelanggar Lalu Lintas
Ilustrasi. Petugas memantau lalu lintas (lalin) melalui layar monitor Closed Circuit Television (CCTV) di ruang ‘Traffic Management Center’ (TMC) Polres Demak, di Demak Jawa Tengah, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pada periode 1-24 November 2018 ada sebanyak 3.774 pelanggar lalu lintas selama masa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Ada 3.774 pelanggar yang sudah terindikasi. Yang sudah terkonfirmasi (menerima surat pemberitahuan tilang dan bukti pelanggaran) ada 2.047 pelanggar,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (29/11/2018).

Kemudian, 465 pelanggar sudah membayar denda ke bank dan 124 pelanggar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pelanggar lalu lintas, tambah Yusuf, terdapat di area yang terpasang kamera pengawas yaitu di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

"2.468 kendaraan melanggar di Jalan MH Thamrin dan 1.156 kendaraan di Jalan Medan Merdeka," tutur Yusuf.

Proses pada sistem E-TLE, ketika pengendara tertangkap CCTV terbukti melanggar akan dikirimkan surat pemberitahuan penilangan disertai bukti pelanggaran. Surat dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau surat elektronik maksimal tiga hari usai melakukan pelanggaran.

Pemilik kendaraan memiliki waktu lima hari untuk mengonfirmasi surat konfirmasi ke situs www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui Android, atau konfirmasi melalui PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual BRI. Denda dapat dibayarkan paling lama satu pekan melalui Bank BRI.

Jika pemilik kendaraan tidak membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis mengalami pemblokiran sementara STNK, dan baru dapat aktif kembali setelah melunasi denda.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo