tirto.id - Polda Metro Jaya meluncurkan tiga inovasi baru pada layanan terkait sektor lalu lintas di DKI Jakarta. Pertama, sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang dirintis baru-baru ini.
Penerapan e-tilang akan dimaksimalkan pada tahun depan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyatakan 81 kampera CCTV akan dipasang pada 25 persimpangan di ibu kota mulai awal 2019.
“Electronic Traffic Law Enforcement mrupakan sistem penegakan hukum bidang lalu lintas yang efektif mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran lalu lintas,” ujar Yusuf di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Minggu (25/11/2018).
Sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang ada dalam kamera pengawas, kata dia, akan membantu kepolisian untuk mengetahui para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Tahun depan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan mengintegrasikan data kendaraan bermotor dengan sistem milik Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Kedua, Polda Metro Jaya menerapkan sistem Integrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) atau sistem identifikasi kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan STNK.
“Masyarakat cukup satu kali memasukkan data di BPKB, sehingga dalam pelayanan penerbitan STNK hanya perlu verifikasi barcode,” kata Yusuf.
Menurut Yusuf, sistem ini diterapkan karena masih ada perbedaan platform komputer antara STNK dan BPKB, serta pemasukan data registrasi yang harus dilakukan dua kali.
Ketiga, Polda Metro Jaya membuka layanan SMS Info 8893 dan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan kode akses *368*1#. Layanan ini membuat masyarakat bisa mengakses informasi soal data kendaraan bermotor, jadwal pembayaran pajak kendaraan, serta lokasi pembuatan SIM dan Samsat keliling.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom