tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai memberlakukan sanksi tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023).
Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada saat razia uji emisi.
Pada razia pertama, satgas menerjunkan petugas di lima titik di seluruh wilayah Jakarta. Jakarta pusat di Jl. Industri, Jakarta Selatan di Terminal Blok M, Jakarta Barat di Taman Anggrek, Jakarta Timur di Jl. Pemuda, dan Jakarta Utara di Jl. RE Martadinata.
Tampak petugas Kepolisian dan Dishub memberhentikan dan mengarahkan kendaraan yang belum uji emisi. Sedangkan petugas dari DLH mengecek kendaraan dengan alat ukur uji emisi, dan menentukan lulus atau tidaknya uji emisi sebuah kendaraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa pelaksanaan razia uji emisi ini akan dilakukan secara rutin.
"Kami pasti akan lakukan uji emisi terus dengan lokasi berbeda," kata Asep di Jakarta.
Ia pun menambahkan Pekan Uji Emisi berakhir 31 Agustus, kini uji emisi di Tempat Uji Emisi (TUE) sudah berbayar. "Saya minta ke depan bengkel-bengkel itu menyertakan uji emisi ke dalam paket servis kendaraan bermotor," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan bahwa tilang uji emisi ini memiliki mekanisme yang sama dengan tilang manual pada umumnya.
"Kalau tak lulus uji emisi dan dikenakan tilang, SIM atau STNK akan ditahan, namun bedanya harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi dari bengkel resmi yang terdaftar ketika akan mengambil kembali dokumen tersebut," jelas Doni.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat