tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memasang 81 kamera pengawas atau Closed-circuit television (CCTV) pada tahun 2019. Langkah ini untuk mendukung penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik. Pemasangan 81 CCTV itu akan dilakukan pada 25 persimpangan di DKI Jakarta.
“Akan ada 81 CCTV di 40 titik di 25 persimpangan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Namun, Yusuf belum menjelaskan secara detail letak area yang akan menjadi lokasi pemasangan 81 CCTV tilang elektronik tersebut.
Pemasangan kamera itu direncanakan mulai dilakukan pada Januari 2019. Kamera-kamera itu, kata Yusuf, akan dipasang di persimpangan yang memiliki tingkat arus kendaraan tinggi dengan tingkat penerangan memadai.
“Pemasangan di lokasi yang ada lampu penerangan jalan, area gelap tidak mungkin kami pasang. (Khawatir) barang tersebut bisa hilang,” kata Yusuf.
Kemudian, pada 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan mengintegrasikan data kendaraan bermotor dengan sistem milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik.
Untuk saat ini, pengendara yang melanggar di area E-TLE ditindak secara manual oleh kepolisian lalu lintas yang berjaga di kawasan tersebut. Sampai bulan ini, baru ada dua titik di Jakarta yang terpasang kamera pengawas yaitu di Simpang Patung Kuda Monas dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
Sistem E-TLE selama ini sudah diterapkan Australia, Belgia, Canada, Denmark, Perancis, Jerman, Hungaria, Pakistan, Arab Saudi, Swedia, Turki, Ukrania, serta Inggris. Hanya saja istilah yang mereka pakai ialah Automatic number-plate recognition (ANPR).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom