tirto.id - Tilang elektronik atau E-TLE sudah berlaku sejak awal November 2018 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, meski sudah melakukan uji coba selama sebulan, namun polisi masih mengalami sejumlah kendala.
Kendala tersebut, kata Argo, adanya pelat nomor yang berasal dari luar Jakarta dan alamat pemilik yang tidak sama dengan penggunanya. Namun, kata Argo, pihaknya terus mencoba melakukan evaluasi untuk memperlancar tilang elektronik.
"Masih kita evaluasi terus dan kita masih ada kendala ya pelatnya di luar Jakarta. Tentunya ini menjadi evaluasi terus dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kerja sama dengan Polda lain sehingga kita bisa berkomunikasi dalam E-TLE itu," tegas Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).
Argo juga mengimbau kepada pengendara yang membeli motor atau mobil dari orang lain agar segera melakukan balik nama sehingga alamat yang terdaftar di kepolisian tidak salah. Hal ini demi memudahkan surat tilang dikirim kepada orang yang tepat.
"Kemudian kalau itu motor atau mobil sudah dijual kepada orang sebaiknya langsung ganti nama karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja," ucapnya lagi.
Sejauh ini, Argo menegaskan, ada 500 pelanggaran dalam sehari. Namun, ada beberapa pelanggaran yang tidak terbaca di daerah tersebut karena jumlah kamera pengawas hanya empat buah. Saat ini Argo mengaku petugas sedang berupaya membenahi hal tersebut.
"Memang kendala itu masih ada ya. Misalnya masalah pengiriman surat tilang. Tapi semua itu akan kita eliminir kendala-kendala itu," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto