Menuju konten utama

Operasi Patuh Jaya 2022: Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak

Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara yakni penilangan melalui kamera elektronik dan peneguran.

Operasi Patuh Jaya 2022: Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak
Petugas kepolisian menilang pengendara sepeda motor pada Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Layang Pesing, Jakarta, Rabu (5/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

tirto.id - Operasi Patuh Jaya 2022 dimulai sejak Senin, 13 Juni 2022. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari. Setidaknya terdapat delapan pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi patuh ini.

“Ada 35 titik. Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan pelat khusus tidak ada keistimewaan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya. “Saya juga mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan.”

Namun Fadil tidak menyebutkan 35 titik tersebut. Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara yakni penilangan melalui kamera elektronik dan peneguran.

Berikut jenis pelanggaran yang akan ditindak pada kegiatan ini:

  1. Knalpot bising (denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan penjara).
  2. Menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukan (denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan penjara).
  3. Balap liar (denda paling banyak Rp3 juta atau kurungan 1 tahun penjara).
  4. Melawan arus (denda paling banyak Rp500 ribu).
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi (denda paling banyak Rp750 ribu).
  6. Tidak menggunakan helm SNI (denda paling banyak Rp250 ribu).
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman (denda paling banyak Rp250 ribu).
  8. Berboncengan lebih dari satu orang (denda paling banyak Rp250 ribu).

Fadil melanjutkan, jika ada pengendara menggunakan pelat khusus, maka polisi harus mengecek betul kebenarannya. Jika pelanggarannya berulang dan bobotnya tinggi, maka polisi akan mencabut pelat nomor tersebut.

“Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk. Jelas (pelat khusus) hanya (diperuntukan) pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen,” ujar dia.

Begitu juga dengan penggunaan rotator, jenderal bintang dua itu mengingatkan bahwa hal tersebut bakal ditertibkan. Kemudian, 3.070 personel Polri dikerahkan dalam operasi ini. Polisi pun dibantu dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz