tirto.id - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih dengan pelat nomor polisi RI 1 mencoba menerobos ke dalam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11) kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB. Mobil itu pun kini telah ditahan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan awalnya sopir mobil berinisial M itu memaksa masuk Mabes Polri dengan alasan untuk menemui pejabat Mabes Polri.
"Dia datang ke Mabes Polri ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat yang ada. Tujuannya supaya surat rekomendasi itu dijadikan untuk atensi bagi kantor kementerian BUMN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
M pernah menyurati kepolisian ihwal kinerja dua kementerian tersebut. Karena tidak puas terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana, M menganggap keluhannya tak diperhatikan maka dia mencari perhatian ke pihak Mabes Polri.
Setelah ditelusuri polisi, pelat nomor asli mobil yakni DD 577 PT. M juga bukanlah pegawai BUMN, melainkan aktivis di lembaga swadaya masyarakat. Kemarin malam polisi menginterogasi M, usai pemeriksaan ia dipulangkan.
"Kami tidak melihat unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," jelas Fahri.
Pelanggaran yang dilakukan karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Polisi menjerat M dengan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto