Menuju konten utama

Daftar 14 Sasaran Operasi Zebra: Mulai dari 3-16 Oktober 2022

Berikut daftar 14 sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra 2022.

Daftar 14 Sasaran Operasi Zebra: Mulai dari 3-16 Oktober 2022
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Operasi Zebra Jaya 2022 digelar mulai 3–16 Oktober. Operasi Zebra 2022 dilakukan serentak dengan melibatkan 23.600 personil kepolisian di 33 Provinsi Indonesia.

Operasi Zebra kali ini hanya di lakukan di 33 Provinsi Indonesia karena Polda Bali masih mempersiapkan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 Bali 2022.

Razia lalu lintas itu mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.

Tujuan operasi ini adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban Lakalantas dan meningkatkan kedisiplinan para pemakai jalan.

“Kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada NTMC POLRI.

Pada Operasi Zebra kali ini, pelanggar lalu lintas tidak hanya dilakukan dengan tilang manual atau tilang elektronik, namun juga petugas dapat melakukan peringatan atau imbauan.

Apa Saja yang akan Dirazia?

Pada Operasi Zebra 2022 akan ada 14 sasaran pelanggaran, berikut uraiannya dikutip laman resmi KORLANTS POLRI:

  1. Melawan Arus, Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto