Menuju konten utama

775 Pelanggaran Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya

Di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2021, tercatat ada 775 penindakan dengan rincian sebanyak 489 (sanksi) tilang, dan 286 teguran.

775 Pelanggaran Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan 775 penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Jaya pada Senin 15 November 2021.

"Di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2021, ada 775 penindakan. Sebanyak 489 (sanksi) tilang, dan 286 teguran," ucap Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (16/11/2021).

Regulasi yang mereka langgar seperti penggunaan knalpot bising, melawan arus, dan tidak menggunakan helm.

“Untuk pelanggaran tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) belum ditemukan hingga saat ini," kata Argo.

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas ini, polisi bekerja sama dengan TNI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta. Total ada 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

Daerah yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2021 selama 14 hari yakni Jakarta Selatan (Jalan Fatmawati, Panglima Polim, TB Simatupang), Jakarta Timur (Banjir Kanal Timur, Jalan DI. Panjaitan, Jalan Mayjen Sutoyo), Jakarta Pusat (Jalan Gunung Sahari), dan Jakarta Barat (Jalan S. Parman, Roxy, Daan Mogot).

Sanksi tilang pun bervariasi, misalnya pelanggaran karena knalpot bising dan rotator di kendaraan pribadi yakni hukuman kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu; dan balap liar yang bisa dihukum satu tahun penjara atau denda Rp3 juta.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA JAYA 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto