Menuju konten utama

Sasaran Operasi Zebra September 2023 dan Denda Tilangnya

Berikut adalah sasaran Operasi Zebra di bulan September 2023 dan denda tilangnya.

Sasaran Operasi Zebra September 2023 dan Denda Tilangnya
Petugas kepolisian memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September 2023.

Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi Zebra akan dilakukan secara serentak seluruh Polda beserta jajarannya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, bahwa operasi ini akan dilaksanakan secara serentak selama dua pekan.

“Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," katanya seperti dikutip Antara News.

Berdasarkan laman resmi Polri, bahwa pelaksanaan Operasi Zebra 2023 untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal tersebut untuk menyongsong Pemilu damai yang kondusif. Sehingga, Polri mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraannya saat berlalu lintas.

“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap,” tulisnya.

Operasi Zebra ini dilakukan Korlantas Polri untuk melakukan pemeriksaan surat-surat pengemudi kendaraan roda empat, maupun roda dua, dan menindak para pelanggar.

Sasaran dan Denda Operasi Zebra September 2023

Sasaran dan denda dalam Operasi Zebra ini mulai dari pelanggaran melawan arus hingga surat-surat tidak lengkap.

Terkait denda pelanggaran yang dilakukan pengendara beragam, tergantung jenis pelanggarannya. Denda paling kecil adalah Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Menurut Ramadhan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendaraan di jalan raya. Sebab, akan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Korlantas.

"Setidaknya terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 ini,’ ujarnya.

Untuk lebih lengkapnya mengenai tujuh pelanggaran beserta dendanya yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, daftarnya sebagai berikut ini:

  • Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
  • Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
  • Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
  • Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni & Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto & Alexander Haryanto