tirto.id - Sejumlah Kepolisian Daerah di Indonesia mulai memberlakukan kembali kebijakan Operasi Zebra pada 4-17 September 2023, salah satunya Polda Jawa Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho, menyebutkan tidak akan ada penindakan di jalan dalam pelaksanaan operasi ini, melainkan dilakukan secara mobile atau tilang elektronik.
“Penindakan dilakukan secara mobile maupun hunting yang sebagian besar menggunakan tilang elektronik,” ujar Agus seperti diwartakan Antara News.
Agus menambahkan, tujuan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas, terutama dalam hal disiplin berlalu lintas.
Dia menegaskan, pelaksanaan operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif dengan teguran simpatik guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Polda Jawa Tengah akan menyiapkan sekitar 42 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis yang tersebar di beberapa titik di Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya itu, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan 820 kamera di tangan dan helm petugas yang digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas selama operasi tersebut dilangsungkan serta menerbangkan pesawat tanpa awak yang dilengkapi kamera ETLE untuk memantau.
Sasaran dan Denda Operasi Zebra Candi Jateng September 2023
Ditlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho, mengatakan pihaknya menargetkan penertiban untuk sembilan pelanggaran lalu lintas, di antaranya;
1. Pengendara yang terindikasi narkoba
2. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih tidak mengenakan sabuk pengaman
3. Pengendara kendaraan roda dua tidak memakai helm
4. Pengendara di bawah umur
5. Pengendara yang melanggar marka dan APILL
6. Pengendara yang melawan arus
7. Pengendara yang berboncengan melebihi dua orang
8. Penegakan hukum khusus balap liar
9. Pengendara yang mengenakan knalpot tidak standar
Mengutip humas.polri.go.id, terdapat besaran denda yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), di antaranya;
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto