Menuju konten utama

Titik Lokasi Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022 di Jakarta Pusat

Berikut adalah sejumlah titik lokasi Operasi Zebra di Jakarta Pusat tanggal 3-16 Oktober 2022.

Titik Lokasi Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022 di Jakarta Pusat
Petugas kepolisian memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menggelar Opersi Zebra Jaya 2022 di titik yang kerap terjadi kemacetan di Wilayah Jakarta Pusat. Operasi kali ini dilaksanakan serentak di 33 Provinsi di Indonesia hingga 16 Oktober 2022.

Adapun titik lokasi yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra Polda Metro Jaya meliputi sejumlah wilayah rawan kemacetan seperti kawasan Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, dan sebagainya.

“Untuk tempatnya, spot-spot kemacetan yang sudah direncanakan baik itu di Patung Tani, Senen, dan di gunung-gunung, Gunung Sahari, dan sebagainya, terus di Senen arah selatan, itu juga termasuk perlu penindakan,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta.

Operasi Zebra kali ini akan memaksimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE), namun demikian, tilang manual juga tetap akan dilakukan di sejumlah wilayah yang belum tercakup ETLE.

Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2022 mengedepankan edukasi dan sosialisasi terhadap pengendara, tidak serta merta hanya ditilang, petugas dapat melakukan peringatan atau himbauan.

Pada Operasi Zebra 2022 akan ada 14 sasaran pelanggaran, berikut uraiannya dikutip laman resmi KORLANTS POLRI.

  1. Melawan Arus, Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi, Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI, Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan, Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan, Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

Baca juga artikel terkait RAZIA LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto