Menuju konten utama

Kenapa Polisi Tidak Boleh Pukul Tenaga Medis Saat Demo?

Polisi adalah aparat penegak hukum yang tidak boleh melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap tenaga medis dalam keadaan apapun. Ini penjelasannya.

Kenapa Polisi Tidak Boleh Pukul Tenaga Medis Saat Demo?
Ilustrasi Alat medis keperawatan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sadar tidak, ketika sedang demo ataupun perang sekalipun tenaga medis tidak boleh dipukul ataupun mendapatkan serangan dalam bentuk apapun dari pihak-pihak yang sedang bertikai. Sebenarnya kenapa? Berikut penjelasannya.

Tenaga medis memiliki hak perlindungan khusus karena mempunyai peran sebagai pelayan kesehatan masyarakat. Kekerasan terhadap tenaga medis dapat mengganggu tugas para tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Kenapa Polisi Tidak Boleh Pukul Tenaga Medis Saat Demo?

Demo dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat. Peran tenaga medis tentu sangat penting di dalamnya. Bukan untuk memberikan dukungan pada pihak manapun, melainkan untuk memastikan adanya pertolongan pertama jika terjadi pertikaian sampai ada yang terluka.

Bayangkan jika tenaga medis ikut diserang, siapa yang akan siaga saat ada peserta demonstran atau aparat yang terluka dan butuh mendapatkan pertolongan pertama?

Hak khusus tenaga medis ini diatur di beberapa peraturan di Indonesia dan di dunia, antara lain:

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Dalam BAB IX yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan di Pasal 57 huruf (a) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

Konvensi Jenewa

Di dunia internasional perlindungan terhadap tenaga medis juga diatur dalam Konvensi Jenewa. Dalam pasal ketiga menyatakan bahwa orang yang tidak terlibat dalam permusuhan (termasuk tenaga medis) harus dilindungi dan tidak boleh diserang.

Apakah Polisi yang Pukul Tenaga Medis Bisa Dilaporkan?

Segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan penyalahgunaan jabatan dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Masalahnya, bagaimana jika pelaku adalah Polisi? Beberapa pilihan berikut dapat dipertimbangkan untuk dapat melaporkan adanya tindakan penyerangan:

1. Lapor ke Komnas HAM

Caranya:

  • Akses website resmi Komnas HAM (www.komnasham.go.id)
  • Klik bagian pengaduan online atau klik tautan berikut https://pengaduan.komnasham.go.id/id/
  • Isi formulir aduan, sertakan bukti-bukti yang mendukung
  • Selesaikan dengan klik “Ajukan Aduan”

2. Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)

KOMPOLNAS bertugas mengawasi kinerja kepolisian, termasuk jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekerasan oleh aparat.

Cara membuat laporan:

  • Akses Website resmi KOMPOLNAS https://eskm.kompolnas.go.id/login.
  • Daftar akun dengan identitas yang berlaku
  • Isi formulir aduan
  • Aduan sudah masuk jika stiker aduan telah diperoleh
Sebelum melakukan pengaduan adanya penganiayaan atau kekerasan, sebaiknya menyiapkan beberapa hal yang mendukung laporan. Laporan pengaduan harus mencakup kronologi kejadian penganiayaan secara jelas dan detail. Adanya bukti-bukti yang mendukung laporan juga sangat diperlukan seperti bukti medis, foto, video, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra