Menuju konten utama

Kemnaker Targetkan Tarik 16.500 Pekerja Anak di 2016

Kementerian Ketenagakerjaan akan menggandeng berbagai pihak untuk mengoptimalkan target menarik 16.500 pekerja anak di tahun 2016. Pemerintah juga menargetkan, Indonesia menjadi negara bebas pekerja anak pada 2022 mendatang.

Kemnaker Targetkan Tarik 16.500 Pekerja Anak di 2016
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri (kiri). Antara Foto/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan akan menarik 16.500 pekerja anak pada tahun 2016. Kemnaker akan menggandeng sejumlah lembaga dan asosiasi agar program tersebut dapat terealisasi secara optimal.

Beberapa pihak yang akan diajak kerja sama, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ILO, serikat pekerja atau serikat buruh, dan asosiasi pengusaha.

Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. Oleh karena itu kita terus menggalang kerja sama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, seperti dilansir laman kemnaker.go.id, Selasa lalu.

Seperti diketahui, sejak 2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang, 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000.

Karena itu, lanjut Hanif, pihaknya mencanangkan Juni sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

Dengan program ini, lanjut dia, diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Dari program pemerintah ini, ditargetkan Indonesia akan menjadi negara bebas pekerja anak pada tahun 2022.

“Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Hanif.

Hanif menegaskan, selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak untuk bekerja dengan alasan apapun baik itu oleh pengusaha, orangtua, dan masyarakat sekitar.

Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia juga menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.

“Para pengusaha, orangtua dan masyarakat harus tahu dan menyadari bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya,” kata Hanif menjelaskan.

Hanif menambahkan, pemerintah terus menerus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas. “Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, silahkan segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Kemnaker ataupun kepada pihak kepolisan terdekat untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran aturan pekerja anak ini harus dihentikan,” kata dia.

Penarikan pekerja anak ini merupakan komitmen Indonesia melaksanakan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, isi substansi tehnis kedua Konvensi ILO terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di samping itu, pemerintah juga melakukan Program kerja sama dengan ILO-IPEC dan Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZAPA) yang telah dilakukan pencegahan agar anak tidak bekerja pada BPTA.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz