tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua. Dalam aturan baru ini, para pekerja dan buruh yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan kemudahan untuk membeli rumah.
“Program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).
Ida sebut pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Sejalan dengan hal tersebut, kata Ida, pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Ada beberapa poin baru dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini, yaitu: penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). Kemudian ada pula fasilitas lain seperti peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Kemudian ada pula fasilitas lain yaitu penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
“Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri. Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat,” kata Ida.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz