Menuju konten utama

Kemnaker Optimistis APKI Mampu Perkuat Fungsi Pengawasan

APKI diharapan terus menjadi sarana untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Berikut informasi selengkapnya.

Kemnaker Optimistis APKI Mampu Perkuat Fungsi Pengawasan
Sambutan Sunardi Manampiar Sinaga pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76, di Ruang Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (23/7/2024). (FOTO/Biro Humas Kemnaker)

tirto.id - Sunardi Manampiar Sinaga, Pelaksana Harian Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan optimistis terhadap kekuatan dan kemandirian Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) dalam menciptakan pengawas ketenagakerjaan yang andal, cerdas, dan kompeten.

“Saya mengharapkan APKI agar terus menjadi sarana untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga ketika menyampaikan sambutan pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Pengawasan Ketenagakerjaan ke-76, di Ruang Serbaguna Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Sunardi menyebut, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan harus terus berbenah diri dan memperbaiki kualitas pelayanan di tengah gencarnya upaya mendorong masuknya investasi.

“Adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia,” katanya.

Senada dengan Manampiar, Ketua Umum APKI yang juga Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menyatakan bahwa sebagai organisasi profesi, APKI terus mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan melakukan introspeksi serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan, terutama dalam konteks mendukung upaya peningkatan investasi.

Menurutnya, adanya kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan dan usaha yang maksimal untuk senantiasa mengedepankan represif non yustisia serta menghindari opsi represif yustisia dalam melaksanakan tugas.

“Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan bagi investor dalam menjalankan usaha, yang pada akhirnya menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Yuli.

Yuli menambahkan, secara keseluruhan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.

“Untuk itu, Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan kesan positif kepada masyarakat, serta menjadi figur penegak hukum yang dapat bersinergi dengan stakeholders, berintegritas dan profesional,” tutupnya.

"Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker RI dengan Tirto.id"

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis