tirto.id - Pemerintah berencana membahas terkait aturan pelindungan dan jaminan sosial untuk pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menuturkan rencananya aturan tersebut akan dibahas setelah Mei 2024.
"Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Setelah peringatan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei, May Day," kata Afriansyah Noor dikutip dari Antara, Kamis (4/4/2024).
Afriansyah mengakui pihaknya sudah bertemu dengan asosiasi pengemudi transportasi daring untuk membahas aturan tersebut. Dia memastikan pihak Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
"Nanti kita akan pertemukan dengan aplikator," jelas Afriansyah.
Beberapa hal yang akan dibahas dalam aturan itu seperti Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk mereka yang menjadi pekerja dengan hubungan kemitraan, termasuk ojol dan kurir yang menggunakan platform daring.
Aturan THR untuk pekerja saat ini tidak berlaku untuk mereka yang memiliki hubungan kemitraan, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa lalu (26/3).
Ketentuan mengenai pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mengenai kapan aturan itu akan dikeluarkan, Menaker Ida mengatakan tidak akan terealisasi pada tahun ini. Sementara itu, THR bagi pekerja transportasi daring untuk tahun ini hanya bersifat imbauan dengan jenis dan mekanismenya diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.