tirto.id - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penanganan kematian diplomat Arya Daru Pangayunan kepada kepolisian.
Rolliansyah menerangkan, kepolisian adalah pihak yang paling berwenang untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Kemlu telah sepenuhnya menyerahkan proses pemeriksaan kepada Kepolisian RI, yang merupakan satu-satunya pihak yang berwenang menangani kasus ini," kata Rolliansyah dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025).
Salah satu tindakan awal yang diberikan Kemlu RI kepada kepolisian adalah rekaman CCTV. Hal itu sesuai dengan permintaan polisi di saat awal penyidikan.
"Sejak awal kejadian, yakni tanggal 8 Juli 2025, Kemlu telah memberikan dukungan dalam proses penyidikan Polri termasuk menyerahkan rekaman CCTV sesuai permintaan Kepolisian," jelasnya.
Rolliansyah menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri tidak akan memberikan interpretasi mengenai hasil penyidikan.
"Kemlu tidak dalam posisi untuk memberikan interpretasi mengenai hasil penyidikan atau informasi apapun mengingat hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kepolisian," kata dia.
Rolliansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan ikut serta dan terus mendukung proses kerja penyidikan bersama kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
"Kemlu telah dan akan terus bekerjasama dan memberi dukungan yang diperlukan oleh pihak Kepolisian dalam penanganan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dari proses penyidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri. Fakta baru ini diambil tim penyidik dari CCTV di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Arya sempat ke lantai 12 Gedung Kemlu sebelum ditemukan tewas di indekosnya. Temuan ini, kata dia, sudah diperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi di tempat korban bekerja.
“Pukul 21.43 WIB sampai jam 23.09 WIB, atau sekitar 1 jam 26 menit, diduga korban berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























