Menuju konten utama

Kementerian P2MI Luncurkan KUR Khusus Pekerja Migran Indonesia

Tiga hal yang bisa dibiayai KUR khusus pekerja migran Indonesia: pelatihan, ongkos keberangkatan, dan biaya hidup sebelum mendapatkan upah di negeri orang.

Kementerian P2MI Luncurkan KUR Khusus Pekerja Migran Indonesia
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi calon pekerja migran di Hotel Bidakara, Jumat (29/8/2025). FOTO/Istimewa

tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meresmikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus penempatan pekerja migran Indonesia di Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu (29/8).

Dalam sambutannya, Karding menjelaskan bahwa KUR khusus pekerja migran merupakan isu lama yang sekarang direalisasikan.

Selama ini, calon pekerja migran sering kali kesulitan mencari biaya untuk mengikuti pelatihan dan penempatan, sehingga terpaksa menggunakan cara-cara instan yang menjerat. Misalnya, mengakses pinjaman online, menggunakan jasa calo, serta menghubungi lembaga keuangan yang tidak terverifikasi. Semua cara instan itu mensyaratkan bunga besar hingga 40%, sehingga sangat membebani para pekerja migran Indonesia.

"Oleh karena itu, pemerintah berusaha mencari cara agar ada satu skema pembiayaan untuk pembiayaan penempatan dan termasuk pelatihan, dan kalau bisa juga pemberdayaan. Nah, kita sekarang ketemu namanya KUR. KUR ini adalah kebijakan dari Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan bersama kami," ungkap Karding.

Dalam mewujudkan KUR khusus pekerja migran, Kementerian P2MI juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank-bank daerah, dan berbagai lembaga pembiayaan resmi. Menteri Karding berharap kerja sama ini dapat mengurangi berbagai kendala yang lazim ditemui para calon pekerja migran, mulai dari pelatihan hingga penempatan.

"Ada tiga hal yang bisa dibiayai oleh KUR ini. Pertama, pelatihan. Kedua, ongkos keberangkatan. Ketiga, biaya hidup sebelum bekerja atau sebelum mendapatkan upah di negeri orang," kata Karding.

Bagi pekerja migran, keberadaan KUR anyar ini dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya penempatan secara legal dan transparan. Legalitas dan transparansi itulah yang menurut Karding sangat penting.

"Karena selama ini, biaya-biayanya dari calo, dari utang enggak jelas. Akhirnya seperti lagunya Rhoma Irama, gali lobang tutup lobang. Kasihan, gaji hanya habis untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," papar Karding.

Karding menjamin KUR khusus pekerja migran mudah diakses, dan syaratnya cukup memiliki kartu Identitas Pekerja Migran Indonesia (IPMI). Adapun jumlah nominal KUR yang bisa dicairkan maksimal 100 juta rupiah dengan bunga tidak lebih dari 6%.

"Jumlahnya maksimum 100 juta rupiah,itu sudah cukup besar sebenarnya. 50 juta saja sudah cukup membantu, apalagi 100 juta," terang Karding.

KUR Pekerja Migran Indonesia sebagai Perlindungan Konsumen

Di tempat yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyebut diluncurkannya KUR khusus pekerja migran Indonesia merupakan wujud sinergi dan dukungan BI melalui kolaborasi dengan Kementerian P2MI dalam mengakselerasi peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia, khususnya yang terkait dengan perlindungan konsumen.

Jika perlindungan konsumen semakin kuat, ungkap Filia, transaksi bakalan aman dan pekerja migran Indonesia semakin berdaya. Filia menjelaskan, setiap tahun lebih dari 300 ribu pekerja migran Indonesia ditempatkan di luar negeri, terutama di Hongkong, Taiwan, Malaysia, dan Jepang. Dengan jumlah sebesar itu, kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian nasional sangatlah nyata.

"Pada akhir 2024, remitansi pekerja migran Indonesia, yaitu pengiriman uang dari luar negeri, bahkan berkontribusi pada surplus transaksi berjalan sebesar 1,7 miliar dolar AS," ungkap Filia.

Filia mengimbau agar pekerja migran selalu menggunakan layanan pengiriman uang yang resmi. Bagaimanapun, di tengah maraknya penipuan, pekerja migran Indonesia tidak luput dari sasaran modus kejahatan. Menurut sosok kelahiran Surabaya tersebut, banyak pekerja migran menjadi korban karena keterbatasan akses informasi, pemahaman keuangan yang belum memadai, serta karena kerentanan sosial ekonomi yang dihadapi di lingkungan pekerjaannya.

"Nah, oleh karena itu penting sekali peran otoritas, termasuk Kementerian P2MI, BI, dan OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong literasi keuangan yang memadai," kata Filia.

Filia menegaskan, penandatangan perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan Kementerian P2MI terkait peningkatan perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran merupakan langkah nyata untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen bagi pekerja migran Indonesia.

"Semoga kolaborasi Bank Indonesia dengan Kementerian P2MI dan OJK terus dapat terjalin dengan erat demi menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja migran Indonesia. Mari kita wujudkan sistem keuangan yang inklusif, aman, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Filia.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis