Menuju konten utama

Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

Pemberian hukuman kerja sosial diklaim dapat mengatasi kelebihan kapasitas lapas. Kementerian Imipas pun telah menyiapkan ratusan tempat pelaksanaannya.

Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
Sejumlah klien pemasyarakatan Bapas Jakarta Barat menjalani kerja sosial sebagai implementasi pidana alternatif di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia II, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/12/2025). (ANTARA/Risky Syukur)

tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 tempat kerja sosial bagi para terpidana kerja sosial. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi KUHP baru, yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026).

”Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, melalui siaran pers Sabtu (3/1/2026).

Agus menyebut, 968 tempat yang akan menjadi lokasi pidana kerja sosial terdiri dari tugas kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Selain 968 tempat tersebut, kata Agus, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas juga telah disiapkan.

“1880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assessment dan atau Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," ujarnya.

Harapannya, pelaksanaan pidana kerja sosial akan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan. Dengan begitu, warga binaan dapat menyadari kesalahannya, serta mandiri dari sisi skill dan ekonomi.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men Zero kan pengulangan tindak pidana atau residivis, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," tambahnya.

Selain itu, Agus telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, tentang persiapan pidana kerja sosial pada 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9531 klien. Uji coba itu menggandeng berbagai mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non pemerintah, dilaksanakan pada rentang Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut bahwa sudah ada 2.686 orang PK Bapas yang saat ini siap bekerja, dan akan diusulkan penambahan 11 ribu PK. Pihaknya juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadli Nasrudin