Menuju konten utama

Kemenkop Perkuat Literasi UMKM Selama Sertifikasi Halal Ditunda

Kemenkop UKM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Kemenkop Perkuat Literasi UMKM Selama Sertifikasi Halal Ditunda
Pengunjung menyantap makanan di zona kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/rwa.

tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM akan memanfaatkan mundurnya kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2026 untuk memperkuat sosialisasi dan literasi bagi pelaku usaha.

“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, dalam acara Orientasi Jurnalis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

Riza mengatakan Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

Dengan penguatan sosialisasi dan literasi terkait sertifikasi halal, menurut Riza diharapkan semua isu dan permasalahan yang terkait dengan hal tersebut dapat diselesaikan tuntas pada 2026.

Riza mengatakan posisi Kemenkop UKM terkait sertifikasi halal sudah sangat jelas, yakni merupakan cara atau bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM, termasuk juga kepada konsumen.

"Sekarang kami fokus mengawal produktivitas, sehingga nanti jumlah sertifikat halal yang keluar per harinya itu bisa bertambah lebih banyak lagi," terang Riza.

Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK), dari semula Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini berlaku di antaranya untuk produk UMK makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik.

Sementara itu, tenggat waktu wajib sertifikasi halal untuk produk-produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap Oktober 2024.

“Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target.

Penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2019 untuk semua jenis produk, baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10 juta produk, atau baru sekitar baru sekitar 44,18 persen. Sedangkan total jumlah usaha mikro kecil yang ada sekitar 28 juta unit usaha. Artinya, masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi halal.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden [Jokowi] memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026,” kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Bisnis
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Anggun P Situmorang