Menuju konten utama

Ma'ruf Amin Pastikan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Jalan Terus

Wapres Ma'ruf Amin menjamin proses sertifikasi halal dilakukan bertahap dan masyarakat perlu terus diedukasi.

Ma'ruf Amin Pastikan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Jalan Terus
Petugas Kemenag Sumbar melayani pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal saat pameran UMKM Malagak di Padang, Sumatera Barat, Jumat (30/9/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz

tirto.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM tetap akan berjalan. Meski ada desakan adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal, namun Ma'ruf Amin memastikan semua tetap berjalan sesuai perencanaan.

"Bukan ditunda ya, tapi diedukasi di tahap-tahap yang belum siap. Itu saya kira," kata Ma'ruf Amin usai melantik KDEKS Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan Ma'ruf, pemerintah menargetkan setiap tahunnya sertifikasi halal dapat dikeluarkan kepada 10 juta UMKM.

Ma'ruf mengakui, memang realisasi hal itu tidak akan mudah. Kendati demikian, masyarakat juga harus memahami bahwa pelabelan halal tidak sekaligus dilakukan kepada semua UMKM.

"Tentu bukan menunda, tetapi bagaimana itu proses yang sudah siap langsung diproses sertifikasi halal, yang belum siap diedukasi. Jadi terus melakukan edukasi, sehingga pelaksanaannya juga tidak mungkin sekaligus semuanya," ungkap Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Dia menambahkan, seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku suaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. Apabila kedapatan tak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan, kata Aqil, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Tirto, Jumat (2/2/2024).

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto