Menuju konten utama

Kemenkop Harap Aturan Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda

Kemenkop UKM berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM mempunyai sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 ditunda.

Kemenkop Harap Aturan Wajib Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020. ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

tirto.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM untuk mempunyai sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 ditunda. Hal itu karena dinilai banyak yang belum siap.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan mempersulit UMKM, terlebih saat ini ada puluhan juta UMKM yang tersebar di Indonesia.

“Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM,” kata Hanung dikutip Antara, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Hanung menyampaikan target agar seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai. Ini dikarenakan rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun.

Hanung menyebut satu UMKM bisa memiliki sampai lima produk. Dia menuturkan sertifikasi halal seharusnya dimulai di titik-titik utamanya. Misalnya, apabila makanan asalnya daging, maka rumah potongnya yang disertifikasi terlebih dahulu atau produk-produk sumber bahan bakunya.

Menurut dia, jika titik-titik utamanya sudah halal maka produknya pun pasti halal.

“Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini tidak bisa makan,” katanya.

Kementerian Agama mewajibkan UMKM termasuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.

Produk yang tidak bersertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang