Menuju konten utama

Kemenkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Alasan Keamanan

Masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang SIM card hingga 28 Februari 2018 dan pemblokiran total kartu sampai 28 April 2018.

Kemenkominfo: Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Alasan Keamanan
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan registrasi ulang kartu prabayar. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli, program registrasi ulang itu dilakukan guna memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Lagipula registrasi dengan identitas yang benar ini juga dapat mendukung perekonomian digital,” kata Ahmad saat jumpa pers di kantornya pada Rabu (1/11/2017) sore.

Ahmad menekankan kalau permintaan meregistrasi ulang dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui operator adalah sebagai bentuk validasi. Pihak operator pun diklaim telah berkomitmen untuk menjaga data pelanggannya, sesuai dengan ISO 27001.

“Kita bersama-sama menyosialisasikan penjelasan kepada masyarakat bahwa data yang benar dan valid itu tidak untuk aneh-aneh. Jalannya layanan seluler diharapkan juga bisa lebih baik,” ujar Ahmad.

Program registrasi ulang kartu prabayar sendiri telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 lalu. Rencananya, masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Kendati demikian, pemerintah masih akan memberikan kesempatan untuk registrasi ulang sebelum kartu diblokir total sampai 28 April 2018.

“Kalau tidak registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, pemblokiran akan dilakukan secara bertahap sampai akhirnya diblokir total pada 28 April 2018,” ucap Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad pun sempat menjelaskan tahapan pemblokiran kartu yang bakal dilakukan. Dalam rentang waktu 30 hari sejak masa registrasi ulang kartu, pemblokiran akan dilakukan pada panggilan maupun pengiriman pesan ke luar. Selanjutnya, 15 hari setelahnya, giliran panggilan dan pengiriman pesan ke dalam yang diblokir.

“Tapi untuk paket internet masih akan hidup sampai 28 April 2018,” ungkap Ahmad.

Sejak masa registrasi ulang kartu prabayar dimulai kemarin (31/10/2017), Kemenkominfo mengklaim sudah ada sekitar 30 juta kartu prabayar yang didaftarkan ulang per hari ini (1/11/2017) pukul 16.30 WIB.

“Jadi memang registrasi ulang itu benar adanya. Apabila selama ini ada hoax ataupun menyarankan orang agar tidak melakukan registrasi, dua-duanya salah,” ucap Ahmad.

Saat disinggung mengenai kesiapan dari infrastruktur untuk mengakomodasi registrasi ulang, Ahmad mengaku Kemenkominfo akan terus melakukan evaluasi untuk meminimalisir terjadinya gangguan. Dengan begitu, laporan dari masyarakat yang mengaku kesulitan melakukan registrasi ulang pun dapat dicarikan solusinya.

“Kami telah berkomunikasi dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk meningkat kuota, agar bisa diakses,” kata Ahmad lagi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kemenkominfo menyatakan telah meminta para operator untuk secara gencar menginformasikan program registrasi ulang kartu prabayar ini.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys mengakui bahwa pihak operator mendukung program registrasi ulang tersebut. Apabila mengalami kesulitan dalam meregistrasi ulang melalui pesan singkat, Merza mengatakan kalau operator menyediakan sejumlah alternatif lain agar masyarakat tetap bisa melakukan registrasi ulang.

“Cara paling mudah memang lewat SMS, namun bisa juga lewat situs resmi operator. Selain itu, setiap operator juga menyediakan layanan call center dan masyarakat juga bisa registrasi ulang dengan datang langsung ke galeri,” jelas Merza.

Menanggapi hoax yang santer beredar, Merza mengatakan kalau peran operator hanya sebatas melakukan validasi data yang diberikan. Sementara untuk database-nya sendiri akan berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Merza.

Lewat program registrasi ulang ini, Merza mengindikasikan kalau operator tidak akan mengalami kerugian. Meskipun data dari satu orang hanya diizinkan untuk mendaftarkan maksimal tiga kartu prabayar, namun Merza mengklaim bahwa ketentuan itu relatif fleksibel.

“Begitu mendaftar untuk kartu keempat ditolak, bisa datang ke galeri. Apabila ditanya yang kemarin kenapa? Yang kartu pertama ingin dihapus, nggak apa-apa dihapus. Nggak akan dipersulit, wong kita juga butuh pelanggan,” ungkap Merza.

Diberlakukannya program registrasi ulang ini diklaim dapat mengurangi bentuk pemborosan kartu prabayar. Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkominfo, setidaknya sampai saat ini ada sebanyak 360 juta kartu prabayar di Indonesia. Dari jumlah sebanyak itu, yang aktif diperkirakan mencapai 290 hingga 300 juta kartu, sedangkan sekitar 60 juta sisanya tidak aktif.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri