Menuju konten utama

Kemenkeu Pastikan Warung Es Teh Tak Masuk Objek Cukai MBDK

Pemerintah saat ini masih berhati-hati untuk menerapkan kebijakan cukai MBDK yang sempat tertunda dalam beberapa tahun tersebut.

Kemenkeu Pastikan Warung Es Teh Tak Masuk Objek Cukai MBDK
Pedagang menunjukan minuman berpemanis kemasan di Pasar Atas Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memastikan tidak akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada warung-warung es. Pasalnya, es seperti es teh manis yang dijajakan di warung-warung tidak termasuk dalam MBDK, baik yang berbentuk minuman siap minum (ready to drink) maupun dalam bentuk konsentrat untuk eceran.

“Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, misalnya warung. Jadi, kalau kita minum es teh manis, itu bukan cakupan MBDK,” tegas Febrio, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Pungutan cukai MBDK untuk produk-produk siap minum atau konsentrat untuk eceran merupakan salah satu cara pemerintah dalam berhati-hati untuk menerapkan kebijakan yang sempat tertunda dalam beberapa tahun tersebut. Dus, ketika cukai MBDK yang sudah masuk dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ini akan segera diterapkan, tidak akan mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

“Itu nantii kita bahas dengan K/L (Kementerian/Lembaga) dan juga DPR. Tapi, yang jelas kita sangat concern dengan pertumbuhan ekonomi dulu. Pertumbuhan ekonomi 5,5 persen di kuartal IV ini kita bisa deliver. Nanti kita harus pastikan itu dulu, berarti kan akan tercipta lapangan kerja,” sambungnya.



Karenanya, meskipun cukai MBDK sudah diterapkan di 15 yuridiksi di dunia, karena kebijakan ini akan sangat berpengaruh kepada industri makanan dan minuman yang merupakan sektor padat karya, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi erat dengan Kementerian Perindustrian.

Apalagi, dari data Kementerian Perindustrian, manufaktur di bidang makanan dan minuman sudah menyerap pekerja hingga 6,3 juta orang. “Jadi, tentunya kita harus banyak mendengar Kementerian Perindustrian (penerapan cukai MBDK) akan seperti apa. Jadi, pembahasan akan dilanjutkan,” tutur dia.

Karenanya, penerapan cukai MBDK akan diterapkan saat ekonomi Indonesia sudah lebih stabil di 2026.



Sementara itu, menurut Febrio, cukai MBDK merupakan instrumen fiskal yang dirancang pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berisiko memicu diabetes, obesitas, dan penyakit lainnya. Adapun, dalam penerepan kebijakan ini, pemerintah akan mengacu pada penerapan kebijakan serupa yang sudah dilaksanakan oleh sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.



“Rata-rata (nilai cukai MBDK) yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp1.771 per liter. Nah, ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kami bisa melihat pentahapannya ketika kami punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara, tapi juga sekaligus sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi,” tukas Febrio.

Baca juga artikel terkait CUKAI MINUMAN BERPEMANIS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra