Menuju konten utama

Kemenkeu : Nasib Bansos Ojek Online Ada di Tangan Pemda

Pemerintah pusat sepenuhnya menyerahkan pemda mengatur penggunaan DTU 2 persen untuk bantuan sosial termasuk untuk ojol di daerahnya masing-masing.

Kemenkeu : Nasib Bansos Ojek Online Ada di Tangan Pemda
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Kementerian Keuangan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengatakan, pemerintah pusat sepenuhnya menyerahkan pemda mengatur penggunaan DTU 2 persen untuk bantuan sosial di daerahnya masing-masing. Bantalan ini bisa diberikan kepada ojek online (ojol) maupun masyarakat setempat.

"Jadi itu kan yang 2 persen penggunaannya kan diserahkan ke pemda, kan pemda yang paling tahu mereka butuhnya apa di daerah. Jadi mereka bisa milih, untuk ojol, untuk bansos, silahkan mereka yang milih nanti," kata usai media briefing di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Dia mengatakan, jika nantinya pemda memilih untuk memberikan bantuan kepada para pengemudi ojol, maka pemerintah setempat bisa langsung berkoodinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) maupun serikat ojol ada di daerah.

"Jadi itu semua sudah jadi kewenangan pemda," imbuh dia.

Adriyanto menjelaskan, PMK Nomor 7/2022 hanya mengatur agar pemda menggunakan 2 persen belanja wajib untuk perlindungan sosial saja. Sementara penggunaannya bersifat alternatif tergantung dari pemerintah setempat masing-masing.

"Makanya di daerah itu bisa beda-beda kegunaannya, tergantung kebutuhan daerahnya masing-masing," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengaku, pihaknya tidak pernah diberikan informasi mengenai distribusi bansos oleh pemerintah. Baik mengenai implementasinya seperti apa, siapa saja yang berhak mendapat bansos serta jadwal pembagian bansos.

"Pemerintah mengenai mekanisme pembagian bansos juga yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pengemudi ojek daring akan mendapatkan subsidi tidak jelas hingga saat ini padahal kenaikan BBM sudah berjalan dua minggu berlalu," kata Igun kepada Tirto.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah (pemda) segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan. Diharapkan bantuan ini akan bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.

Dia menjelaskan teknis penyaluran bansos tersebut akan diatur atau diserahkan ke masing-masing pemda. Adapun bansos untuk ojek online hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp12,4 triliun.

"Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (7/9/2022).

Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022.

Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek online, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Kemudian pemda wajib melakukan perubahan pada APBD 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Nantinya, laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.

Selain itu, laporan realisasi belanja ini juga turut menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU dan DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika pemda tidak mendapat DAU.

“Ini PMK akan memberikan payung hukum supaya daerah bisa melindungi masyarakat di daerah,” kata Suahasil.

Lebih lanjut, dia berharap pemda bisa membuat program bansos yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga manfaatnya bisa optimal dinikmati masyarakat wilayah tersebut.

“Spesifik daerah masing-masing. Silakan dibuat programnya oleh pemda supaya spesifik memenuhi kebutuhan daerah masing,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BANSOS PENGALIHAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang