tirto.id - Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka menemukan adanya kecocokan sebagian besar nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebutkan dalam Panama Papers dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami menemukan kesamaan 79 persen yang ada di Panama Papers. Itu diyakini punya rekening di luar negeri dan tahun ini akan dilakukan penegakan hukum. Sesuai tahunnya Ditjen Pajak adalah tahun penegakan hukum," kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, (11/4/2016).
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, lanjut Bambang, akan mengklarifikasi data terkait nama-nama WNI yang diyakini memiliki rekening di luar negeri berdasarkan kecocokan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar nama-nama yang ada dalam kecocokan data tersebut, meskipun nama yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Yang kita ingin tanyakan kenapa aset tersebut tidak dilaporkan. Esensi Tax Amnesty adalah melaporkan aset yang selama ini belum pernah dilaporkan dalam SPT, termasuk rekening atau fixed asset," ujar Bambang.
Menurutnya, daftar nama yang dimiliki DJP belum sepenuhnya lengkap, yakni baru terkumpul di dua negara saja. Sementara itu di sisi lain, pertukaran data secara otomatis baru akan terlaksana pada 2018.
"Padahal kami yakin simpanan itu ada di lebih dari dua negara. Kita baru bisa mengakses pada 2018 karena automatic exchange of information," ujar Bambang.
Oleh karenanya, ia mengharapkan dengan adanya rencana Pemerintah memberlakukan UU Pengampunan Pajak dan pertukaran informasi otomatis pada 2018, WNI yang diduga memiliki rekening di luar negeri bisa mengembalikan asetnya ke Indonesia melalui repatriasi. (ANT)