Menuju konten utama

Kemenkeu Ancam Blokir Anggaran KL jika Tak Optimal Belanja

Lisbon Sirait mengatakan, pada dasarnya dalam PMK ini pemerintah ingin supaya perilaku anggaran KL bisa mendukung seluruh kebijakan pemerintah.

Kemenkeu Ancam Blokir Anggaran KL jika Tak Optimal Belanja
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Omnibus Penganggaran). Dalam PMK ini, nantinya bakal ada sanksi tegas bagi Kementerian atau Lembaga (KL) yang menyalahgunakan penggunaan anggaran.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait mengatakan, pada dasarnya dalam PMK ini pemerintah ingin supaya perilaku anggaran KL bisa mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Misalnya dalam mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Misal program tidak support seperti belanja perjalan dinas. Kita sepakati setiap komponen pendorong itu harus dibuat. Jika tidak dilaksanakan dengan baik anggaran di blokir dan kembali ke kas negara," ujarnya dalam media briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Selain pemblokiran anggaran, Kemenkeu juga mempertimbangkan bakal mengurangi anggaran kepada KL yang tidak mendukung program prioritas pemerintah atau menyeleweng dari jalur. Pada saat bersamaan, juga jika anggaran KL nantinya belum dialokasikan sama sekali akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Sanksi kita lakukan atau pikirkan seperti itu dan kita terbuka. Apa yang menjadi prioritas pemerintah misal mengejar inflasi misalnya kaya apa perilaku KL menggunakan dalam mendukung itu jadi itu terbuka," pungkas dia.

Lisbon menambahkan selain sanksi dalam PMK baru, pemerintah juga akan memberikan penghargaan atau insentif bagi KL yang ikut mensukseskan program pemerintah. Namun syarat untuk mendapatkan insentif KL harus memenuhi kaidah penganggaran.

"Itu tetap kita pakai sebagai syarat untuk bisa mendapat insentif. KL tidak memenuhi kaidah penganggaran tadi meski kontribusi terhadap TKDN dan pemungutan PNBP tapi capaian anggaran tidak bagus tidak akan mendapatkan," ujarnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya sempat menyoroti penggunaan APBN atau APBD yang masih banyak digunakan untuk membiayai birokrasi. Padahal, sejatinya uang rakyat itu seharusnya untuk merealisasikan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat, untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukanlah untuk membiayai proses," kata Jokowi saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

"Ini yang hati-hati, ya. Sekali lagi, bukan untuk membiayai proses, bukan untuk membiayai birokrasi, karena yang saya temukan, justru habis banyak di birokrasi," katanya menambahkan

Ia pun mengingatkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas belanja. Dari pengamatannya, banyak anggaran program yang tidak efisien dan efektif dalam beberapa pagu APBD karena lebih banyak untuk perjalanan dinas dan belanja pegawai seperti honor.

"Selain peningkatan akuntabilitas, kita harus juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas belanja. Dilaksanakan dengan baik, terus dimonitor dan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Outcome-nya betul-betul dirasakan oleh rakyat," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang