Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut pada Anak

Kemenkes Umumkan 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan oleh Fasyankes

Nakes di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) boleh meresepkan 156 obat sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

Kemenkes Umumkan 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan oleh Fasyankes
Petugas Dinas Kesehatan Solo melakukan pengecekan obat berbahan cair atau sirop saat kegiatan Sidak Apotek di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk meresepkan kembali 156 obat sirop yang telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau GGAPA (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril lewat siaran pers Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Syahril memastikan obat-obat tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol, serta aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) berasal dari empat bahan tambahan dalam obat sirop tersebut.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata dia.

Syahril mengatakan nakes pada fasyankes dapat meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat dan 23 merek obat. Nakes juga dapat meresepkan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring (pemantauan) terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah Syahril.

Syahril menambahkan apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun dinas kesehatan (dinkes) provinsi serta kabupaten/kota dan fasyankes harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” ujarnya.

BPOM telah memastikan 133 obat sirop tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. BPOM menduga cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berasal dari empat bahan tambahan dalam obat sirop tersebut.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan lembaganya telah menelusuri data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirop dan drops.

“Aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” kata Penny dalam keterangan pers BPOM yang dikutip pada Senin (24/10/2022).

BPOM merilis daftar 133 obat sirop tersebut dalam website resminya, pom.go.id [PDF].

Baca juga artikel terkait OBAT GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan