tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol pencegahan penularan virus COVID-19 di berbagai fasilitas umum, disahkan Jumat (19/6/2020) kemarin. Fasilitas umum yang dimaksud termasuk pasar, pelabuhan, tempat wisata, tempat olahraga, hingga rumah ibadah. Juga rumah makan, restoran dan sejenisnya, pusat kebugaran atau tempat kegiatan olahraga, hingga tempat hiburan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan protokol ini diterbitkan untuk memandu masyarakat menyongsong hidup di era the new normal alias kenormalan baru. "Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19," katanya, dikutip dari Antara.
Protokol yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tersebut sebenarnya sudah sering didengar masyarakat, terutama dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Misalnya, menggunakan masker setiap keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin, dan menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
Disebutkan pula soal penerapan pola hidup bersih dan sehat agar daya tahan tubuh meningkat.
Sementara bagi pengelola tempat-tempat umum, mereka diharuskan menerapkan beberapa protokol yang lagi-lagi juga sudah sering didengar. Misalnya menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan, melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung.
Menkes Terawan menekankan bahwa protokol ini berlaku bagi siapa saja yang menyelenggarakan kegiatan atau berada di tempat dan fasilitas umum.
Total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia per Jumat lalu mencapai 43.803. 17.349 di antaranya sembuh, sementara 2.373 meninggal.