tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan layanan kesehatan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
“Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi. Di mana disini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Menurut Azhar, perubahan ini dimaksudkan agar pasien dapat secara langsung mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa harus lewat tahapan rumah sakit berdasarkan kelas. Azhar lantas menjelaskan kondisi mengenai rujukan yang berlaku saat ini.
“Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A,” katanya.
Dengan sistem baru itu, Azhar meyakini bahwa pasien bisa dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang paling mampu menangani penyakit sesuai kasus. Dia mencontohkan, pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna sesuai kebutuhan.
Lebih jauh, Azhar menyebut bahwa perubahan ini diharapkan dapat menghemat biaya dan mempercepat layanan.
“Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, enggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit karena begitu sudah dirujuk maka rujukan tersebut harus dilayani oleh rumah sakit tersebut secara tuntas. Nah ini yang kita namakan dengan rujukan berbasis kompetensi,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































