Menuju konten utama
Makanan Nitrogen Cair

Kemenkes: Chiki Ngebul Sebabkan Luka Bakar hingga Merusak Organ

Kemenkes menyatakan konsumsi chiki ngebul dapat menimbulkan radang dingin, luka bakar, kesulitan bernafas, hingga kerusakan organ tubuh.

Kemenkes: Chiki Ngebul Sebabkan Luka Bakar hingga Merusak Organ
Ilustrasi Makanan Nitrogen. foto/IStockphoto

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan bahaya mengonsumsi makanan berasap dengan nitrogen cair (jajanan ice smoke atau chiki ngebul) bagi kesehatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan penambahan nitrogen cair pada produk siap saji tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat memicu keracunan.

"Nitrogen cair bisa menyebabkan radang dingin dan luka bakar terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit," kata Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Maxi mengatakan orang yang menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman menggunakan nitrogen cair dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah.

Selain itu, konsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar. Hal itu lantaran suhu nitrogen cair yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh.

"Bahkan, tidak sedikit kasus terparah yang menunjukkan bahwa ice smoke dapat memicu kerusakan internal organ tubuh," ujarnya.

Kemenkes telah menerbitkan informasi penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat, yaitu ice smoke atau chiki ngebul.

Chiki ngebul tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap. Hal itu berasal dari nitrogen cair, yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

"Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan," ujar Maxi.

Beberapa kejadian keracunan pangan akibat produk tersebut dilaporkan dari sejumlah daerah, di antaranya:

1. Pada Juli 2022, satu kasus anak yang mengngnsumsi ice smoke di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, mengalami luka bakar.

2. Pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang. Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit.

3. Pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

"Kemenkes telah menyebarkan surat edaran ke seluruh instansi terkait sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Maxi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken Maxi pada 6 Januari 2023.

Surat edaran itu menginstruksikan dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, puskesmas hingga kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di wilayah setempat.

Pemda juga diminta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.

"Kami juga minta Pemda memberikan edukasi kepada pengelola sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," katanya.

Restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat. Restoran wajib memberikan informasi cara konsumsi makanan dengan nitrogen cair yang aman kepada konsumen.

Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, kata Maxi, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji..

Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.

Rumah sakit diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Tim Gerak Cepat (TGC) diminta segera melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097.

Baca juga artikel terkait NITROGEN CAIR

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan