tirto.id - Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menyegel tambang emas ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Papan peringatan itu dipasang di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dalam menindaklanjuti pelaku penambangan ilegal itu. Terlebih, aktivitas ilegal ini bukan dilakukan pertama kalinya.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh Masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi”, ujar Aswin dalam keterangannya dikutip Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra pada Minggu (25/10/2025), titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Lokasi itu sekitar 11 km dari Sirkuit Mandalika.
Di dalam TWA Gunung Prabu, Aswin menyebut petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung.
Aktivitas tambang ilegal serupa yang pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB adalah pada 2018. Semenjak itu, kata Aswin, Ditjen Gakkumhut melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin juga mengidentifikasi tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh Masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan”, kata Aswin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
Pihaknya menyebut bahwa pertambangan ilegal memang dilarang keras karena akan berdampak pada kawasan hutan dan konservasi.
“Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," katanya.
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif—dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan," tambahnya.
Ditjen Gakkumhut mengajak masyarakat melapor melalui kanal resmi Ditjen atau Balai Gakkum setempat jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan/konservasi. Termasuk dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tambang emas ilegal yang tak jauh dari Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB. KPK juga menemukan tambang emas tersebut bisa menghasilkan 3 kg emas dalam sehari.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan penemuan tambang ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, bermula dari adanya pembakaran basecamp atau markas warga negara Cina.
"Kita Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan bulan Agustus, waktu itu ada pembakaran basecamp emas, tambah emas di yang di apa, yang diisi orang-orang Cina," kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/10/2025).
Ternyata, basecamp emas itu, bagian dari tambang ilegal yang jaraknya hanya satu jam dari Sirkuit Mandalika, atau tepatnya di Sekotong.
Atas temuan tersebut, Dian melakukan pengecekan ke lapangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi, agar pencegahan bisa dilakukan lebih luas lagi. Pasalnya, kata Dian, penambangan ilegal ini, tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dian menyebut, hal ini bisa berkaitan dengan tindak pidana sektoral, terkait kehutanan, lingkungan, dan pajak.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































